PERSYARATAN PENGUSULAN NIDN, NIDK DAN NUP

Persyaratan Pengusulan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)

  1. Diangkat sebagai Dosen Tetap Maksimal Berusia 58 Tahun (Permenristekdikti No 2 Tahun 2016);
  2. Tidak Berstatus sebagai Pegawai Tetap pada Instansi Lain, meliputi:
    • PNS non-dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS kementerian/lembaga negara selain PNS dosen);
    • Guru tetap/tidak tetap;
    • Pegawai BUMN;
    • Anggota aktif partai politik dan legislatif (DPR/MPR/DPRD/DPD);
    • Konsultan, pengacara, notaris, apoteker;
  3. Status kemahasiswaannya terdaftar di PD Dikti untuk lulusan setelah tahun 2002.
  4. KTP terbaru yang masih berlaku (berwarna/asli, bukan fotokopi);
  5. Foto terbaru berwarna;
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani*;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani*;
  8. Surat Keterangan Bebas Narkotika*;
  9. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT;
  10. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
  11. Surat Perjanjian Kerja;
  12. Surat Keputusan:
    • Dosen Tetap dari Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dan yayasan (bagi Dosen Tetap Yayasan);
    • SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap (bagi PNS Dpk).
  13. Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4). Bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI/PTN yang ditunjuk DIKTI;
  14. Jika memiliki jabatan fungsional, wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya;

Persyaratan Pengusulan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)

  1. Saat diusulkan NIDK, berdasarkan Permenristekdikti No 2 Tahun 2016 berusia paling tinggi:
    • PNS, TNI, POLRI, Peneliti, Perekayasa, Praktisi : 64 Tahun b. Dosen Purna Tugas selain Profesor : 65 – 69 tahun
    • Profesor Purna Tugas : 70 – 78 Tahun;
  2. KTP terbaru yang masih berlaku (berwarna/asli, bukan fotokopi);
  3. Foto terbaru berwarna;
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani*;
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani*;
  6. Surat Keterangan Bebas Narkotika*;
  7. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT;
  8. Surat Perjanjian Kerja minimal 2 tahun;
  9. SK sebagai Dosen dengan Perjanjian Kerja / Dosen Khusus;
  10. Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4). Bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI/PTN yang ditunjuk DIKTI
  11. Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif.
  12. NIDK diperuntukkan bagi Pegawai Aktif dan Dosen Puran Tugas (Bukan Pensiunan).
  13. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
  14. Dosen asing :
    • izin kerja di Indonesia;
    • jabatan akademik paling rendah associate professor; dan
    • paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi
  15. Perpanjangan NIDK: Surat Perjanjian Kerja dari Perguruan Tinggi dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba

Persyaratan Pengusulan Nomor Urut Pendidik (NUP)

  1. KTP terbaru yang masih berlaku (berwarna/asli, bukan fotokopi);
  2. Foto terbaru berwarna;
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani*;
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani*;
  5. Surat Keterangan Bebas Narkotika*;
  6. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT;
  7. Surat Perjanjian Kerja;
  8. SK sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap/Instruktur/Tutor;
  9. Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI;
  10. Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada);

Persyaratan Pengusulan Perubahan  Nomor Urut Pendidik (NUP) ke Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)

  1. Sama seperti pengusulan NIDN baru

Persyaratan Pengusulan Klaim Dosen

  1. SK Dosen Tetap dari Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dan yayasan (bagi Dosen Tetap Yayasan);
  2. Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI;
  3. KTP terbaru yang masih berlaku (berwarna/asli, bukan fotokopi);
  4. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT;

PENTING:

  • Semua Persyaratan diatas diusulkan oleh Operator PT melalui laman PDDikti
  • Bagi Dosen yang ingin menanyakan progress usulan diatas langsung ke LLDikti, harap didampingi oleh Operator PT tersebut.

Keterangan:

* Harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Minimal Tipe C dengan masa berlaku 6 bulan terakhir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.