a. Ketua LPM (Lembaga Penjaminan Mutu)
- Menyusun dan menetapkan kebijakan mutu institusi bersama pimpinan perguruan tinggi.
- Merencanakan program kerja penjaminan mutu secara menyeluruh dan berkelanjutan.
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu di lingkungan institusi.
- Mengawasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di semua unit kerja, termasuk program studi.
- Melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil audit mutu internal (AMI).
- Membina dan mengarahkan GPM di tingkat program studi agar selaras dengan kebijakan mutu institusi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan penjaminan mutu kepada Ketua STITMA secara berkala.
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan SPMI.
b. Sekretaris LPM
- Mendampingi dan membantu Ketua LPM dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program kerja LPM.
- Mengelola seluruh administrasi, surat menyurat, dan dokumentasi kegiatan LPM.
- Menyusun laporan kegiatan, laporan hasil evaluasi, dan laporan AMI bersama Ketua LPM.
- Menyiapkan bahan rapat, notulensi, dan arsip dokumen mutu.
- Memastikan semua dokumen mutu terdokumentasi dengan baik dan sesuai standar.
- Mengkoordinasikan komunikasi antara LPM dengan unit-unit pelaksana di lingkungan institusi.
c. Staf LPM
- Membantu pengumpulan dan pengolahan data untuk keperluan monitoring dan evaluasi mutu.
- Mendukung proses pelaksanaan audit mutu internal, termasuk persiapan dokumen dan pelaporan.
- Melakukan pendataan dan pemeliharaan sistem informasi penjaminan mutu.
- Melaksanakan pengarsipan dokumen mutu dengan sistematis dan sesuai standar.
- Menyediakan bantuan teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan LPM.
- Berkontribusi dalam sosialisasi kebijakan mutu kepada seluruh civitas akademika.
d. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Program Studi
- Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di lingkungan Program Studi Pendidikan Agama Islam.
- Menyusun rencana kerja penjaminan mutu tingkat program studi yang sejalan dengan kebijakan mutu institusi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses pembelajaran, kinerja dosen, layanan akademik, dan kegiatan tridharma.
- Mengumpulkan dan mendokumentasikan data mutu akademik dan non-akademik sesuai indikator yang ditetapkan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan evaluasi mutu secara berkala kepada LPM.
- Menindaklanjuti hasil evaluasi dan audit mutu internal bersama tim prodi untuk peningkatan berkelanjutan.
- Berkoordinasi secara aktif dengan LPM dan unit terkait dalam pelaksanaan program penjaminan mutu.
- Menumbuhkan budaya mutu di lingkungan Prodi PAI melalui pembinaan dan sosialisasi.