Job Deskription Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STITMA Yogyakarta

  1. Merencanakan program kerja penjaminan mutu secara menyeluruh dan berkelanjutan.
  2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu di lingkungan institusi.
  3. Mengawasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di semua unit kerja, termasuk program studi.
  4. Melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil audit mutu internal (AMI).
  5. Membina dan mengarahkan GPM di tingkat program studi agar selaras dengan kebijakan mutu institusi.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan penjaminan mutu kepada Ketua STITMA secara berkala.

  1. Mendampingi dan membantu Ketua LPM dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program kerja LPM.
  2. Mengelola seluruh administrasi, surat menyurat, dan dokumentasi kegiatan LPM.
  3. Menyusun laporan kegiatan, laporan hasil evaluasi, dan laporan AMI bersama Ketua LPM.
  4. Menyiapkan bahan rapat, notulensi, dan arsip dokumen mutu.
  5. Memastikan semua dokumen mutu terdokumentasi dengan baik dan sesuai standar.
  6. Mengkoordinasikan komunikasi antara LPM dengan unit-unit pelaksana di lingkungan institusi.

  1. Membantu pengumpulan dan pengolahan data untuk keperluan monitoring dan evaluasi mutu.
  2. Mendukung proses pelaksanaan audit mutu internal, termasuk persiapan dokumen dan pelaporan.
  3. Melakukan pendataan dan pemeliharaan sistem informasi penjaminan mutu.
  4. Melaksanakan pengarsipan dokumen mutu dengan sistematis dan sesuai standar.
  5. Menyediakan bantuan teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan LPM.
  6. Berkontribusi dalam sosialisasi kebijakan mutu kepada seluruh civitas akademika.

d. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Program Studi

  1. Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di lingkungan Program Studi Pendidikan Agama Islam.
  2. Menyusun rencana kerja penjaminan mutu tingkat program studi yang sejalan dengan kebijakan mutu institusi.
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses pembelajaran, kinerja dosen, layanan akademik, dan kegiatan tridharma.
  4. Mengumpulkan dan mendokumentasikan data mutu akademik dan non-akademik sesuai indikator yang ditetapkan.
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan evaluasi mutu secara berkala kepada LPM.
  6. Menindaklanjuti hasil evaluasi dan audit mutu internal bersama tim prodi untuk peningkatan berkelanjutan.
  7. Berkoordinasi secara aktif dengan LPM dan unit terkait dalam pelaksanaan program penjaminan mutu.
  8. Menumbuhkan budaya mutu di lingkungan Prodi PAI melalui pembinaan dan sosialisasi.